bismillah


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم



berjalan

materi poutry bulet prasetyaz

Kamis, 10 Januari 2013

Mengatasi Penyalagunaan TI

Menurut anda penegakan hukum yang bagaimana untuk mengatasi penyalah gunaan Teknologi Informasi(TI)?
              Akhir-akhir ini banyak sekali tindak kejahatan di dunia maya mulai dari penyebaran video/gambar-gambar porno, cara pengaksesannya yang begitu mudah sampai ketingkat yang lebih tinggi yakni dibobolnya kartu rekening untuk mendapatkan kemewahan dengan cara yang instan. Banyak orang yang marah , tertawa serta menangis ketika diantara mereka menjadi korban kekejaman dari kejahatan Informasi.
            Menurut saya cara untuk mengatasi penyalah gunaan teknologi informasi dengan cara menegakkan UU IT , karena dengan dilandasi oleh undang-undang masyarakat dapat befikir ulang untuk sekedar menyebar luaskan atau memperbanyak sesuatu atau bahkan pengrusakan suatu sistem yang merugikan suatu instansi terkait. Disamping itu juga harus disosialisasikan kepada masyarakat etika dalam mengakses informasi agar tidak salah masuk jalur.
            Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat/ sekaligus sebagai pengguna teknologi itu sendiri harus mengontrol pengguna lain agar tidak melakukan penyalah gunaan teknologi informasi untuk hal – hal yang tidak baik, dengan cara :
     1. Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
     2. Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman kita(mahasiswa) untuk menggunakan Ti kearah yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata. Contohnya,
a. penyalah guannan hak cipta berupa tuisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b. Mengakses secar iligal account jejaring social milik orang lain, kemudian memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemiliak account.
Hal tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan perilaku orang tersebut didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa harus aktifa dalam mengawasi pengguna Ti agar tidak di salah gunakan.
      3. Semua permasalaha ini, berawal dari masing – masing individu itu sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguma harusnya sadar akan hal itu, dan tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang tidak semestinya dalam penggunaan Ti. Bentuk pencegahan yang paling dasar yaitu diri kita sendiri.
Maka dari itu, selain melakukan pencegahan terhadap orang lain dan masyarat luas, hendaknya kita juga harus merenungi dan membenah perilaku dan etika kita dalam pemanfaatan TIK itu sendiri.