Menurut anda penegakan hukum yang bagaimana untuk mengatasi
penyalah gunaan Teknologi Informasi(TI)?
Akhir-akhir ini banyak sekali tindak kejahatan di dunia maya mulai
dari penyebaran video/gambar-gambar porno, cara pengaksesannya yang begitu
mudah sampai ketingkat yang lebih tinggi yakni dibobolnya kartu rekening untuk
mendapatkan kemewahan dengan cara yang instan. Banyak orang yang marah ,
tertawa serta menangis ketika diantara mereka menjadi korban kekejaman dari
kejahatan Informasi.
Menurut saya cara untuk mengatasi penyalah gunaan teknologi informasi dengan cara menegakkan UU IT , karena dengan dilandasi oleh undang-undang masyarakat dapat befikir ulang untuk sekedar menyebar luaskan atau memperbanyak sesuatu atau bahkan pengrusakan suatu sistem yang merugikan suatu instansi terkait. Disamping itu juga harus disosialisasikan kepada masyarakat etika dalam mengakses informasi agar tidak salah masuk jalur.
Menurut saya cara untuk mengatasi penyalah gunaan teknologi informasi dengan cara menegakkan UU IT , karena dengan dilandasi oleh undang-undang masyarakat dapat befikir ulang untuk sekedar menyebar luaskan atau memperbanyak sesuatu atau bahkan pengrusakan suatu sistem yang merugikan suatu instansi terkait. Disamping itu juga harus disosialisasikan kepada masyarakat etika dalam mengakses informasi agar tidak salah masuk jalur.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat/ sekaligus sebagai
pengguna teknologi itu sendiri harus mengontrol pengguna lain agar tidak
melakukan penyalah gunaan teknologi informasi untuk hal – hal yang tidak baik,
dengan cara :
1. Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan
Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin
akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam
masalah penyalah gunaan TIK.
2. Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat
tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar
tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman
kita(mahasiswa) untuk menggunakan Ti kearah yang benar dan tidak melanggar dan
merampas hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia
nyata. Contohnya,
a. penyalah guannan hak cipta berupa tuisan seperti tidak
mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b. Mengakses secar iligal account jejaring social milik orang
lain, kemudian memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui oleh sang
pemiliak account.
Hal tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan perilaku orang
tersebut didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat menimbulkan
penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa harus aktifa
dalam mengawasi pengguna Ti agar tidak di salah gunakan.
3. Semua permasalaha ini, berawal dari masing – masing individu
itu sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguma harusnya sadar akan hal itu,
dan tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang tidak semestinya dalam
penggunaan Ti. Bentuk pencegahan yang paling dasar yaitu diri kita sendiri.
Maka dari itu, selain melakukan pencegahan terhadap orang lain dan
masyarat luas, hendaknya kita juga harus merenungi dan membenah perilaku dan
etika kita dalam pemanfaatan TIK itu sendiri.